Rangkuman dan Penjelasan Detail Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024*
Peraturan ini memberikan petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 dengan tujuan mendukung prioritas nasional. Fokus utamanya mencakup:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa dialokasikan maksimal 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
2. Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Melalui mitigasi, adaptasi, dan pengembangan desa ramah lingkungan.
3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan
Fokus pada stunting, penyakit menular seperti TBC, dan layanan kesehatan lainnya.
Minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk mendukung swasembada pangan.
5. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
Mendukung percepatan implementasi Desa Digital.
6. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai (PKTD)
Mengutamakan penggunaan bahan lokal dan memberdayakan tenaga kerja desa.
7. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
Meliputi desa wisata, devisa, dan agroekonomi.
8. Dana Operasional Pemerintah Desa
Maksimal 3% untuk mendukung tugas administratif.
*II. Penjelasan Detail Tiap Fokus:*
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
*Tujuan:*
Mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin ekstrem dengan BLT.
Keluarga miskin berdasarkan data pemerintah.
Jika data tidak tersedia, musyawarah desa dapat menentukan berdasarkan kriteria seperti kehilangan mata pencaharian atau memiliki anggota keluarga dengan kondisi khusus (disabilitas, sakit kronis, dll.).
BLT sebesar Rp300.000 per bulan diberikan selama 12 bulan.
2. Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Adaptasi:
Meliputi pengelolaan air, reboisasi, dan infrastruktur mitigasi banjir.
*Mitigasi:*
Pengelolaan sampah, penggunaan energi terbarukan, dan penghijauan.
Desa Ramah Lingkungan: Pelestarian lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan.
3. Layanan Dasar Kesehatan
Pencegahan stunting melalui makanan tambahan lokal dan edukasi gizi.
Penanggulangan penyakit menular (TBC, malaria, dll.) dan tidak menular (hipertensi, diabetes, dll.).
Edukasi dan peningkatan layanan kesehatan di tingkat desa (Posyandu, Poskesdes).
Meningkatkan ketersediaan pangan melalui lumbung desa.
Mendukung konsumsi pangan bergizi dan berbasis lokal.
Pengelolaan lahan untuk pertanian dan peternakan.
Pelatihan budidaya dan pengolahan hasil panen.
Pengembangan lumbung pangan dan distribusi pangan.
5. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi
Percepatan implementasi Desa Digital.
Meningkatkan layanan komunikasi dan teknologi informasi di desa.
6. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai (PKTD)
Mengutamakan tenaga kerja lokal.
Dana kegiatan dialokasikan minimal 50% untuk upah pekerja.
7. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
Pengembangan desa wisata, desa devisa, dan agroekonomi.
Pengelolaan potensi lokal sesuai karakteristik desa.
8. Dana Operasional Pemerintah Desa
Mendukung koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan pelaksanaan tugas administratif pemerintah desa.
*III. Prinsip* Pengelolaan dan Transparansi
1. Musyawarah Desa: Semua fokus penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
2. Publikasi: Informasi APB Desa dan penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan melalui media lokal seperti baliho, papan informasi, atau website desa.
3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat desa dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Teguran Lisan: Jika desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa.
*Teguran Tertulis:* Jika desa tidak melaksanakan sesuai peraturan.
Pengelolaan Dana Desa yang terarah dan sesuai dengan prioritas nasional akan:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Mendorong pembangunan berkelanjutan.
Mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional.