Arsip Artikel
Populer
Terbaru
Agenda
Untuk sementara data Agenda belum tersedia...
Komentar
Untuk sementara belum ada Komentar yang masuk...
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 39 |
Kemarin | : | 150 |
Total Pengunjung | : | 17.956 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 18.119.115.182 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Badan Usaha Milik Desa(atau diakronimkan menjadi Bumdesa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa