Arsip Artikel
Populer
Terbaru
Agenda
Untuk sementara data Agenda belum tersedia...

Sinergi Program
Komentar
Untuk sementara belum ada Komentar yang masuk...

Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 20 |
Kemarin | : | 88 |
Total Pengunjung | : | 38.249 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 18.97.14.82 |
Browser yang anda gunakan | : | Tidak ditemukan |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.