Arsip Artikel
Populer
Terbaru
Agenda
Untuk sementara data Agenda belum tersedia...
Sinergi Program
Komentar
Untuk sementara belum ada Komentar yang masuk...
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 26 |
| Kemarin | : | 238 |
| Total Pengunjung | : | 74.539 |
| Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
| IP Address anda | : | 216.73.216.122 |
| Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |









Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.