Arsip Artikel
Populer
Terbaru
Agenda
Untuk sementara data Agenda belum tersedia...
Sinergi Program
Komentar
Untuk sementara belum ada Komentar yang masuk...
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 83 |
Kemarin | : | 113 |
Total Pengunjung | : | 19.790 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 3.144.38.184 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.