Desa Sidorejo
Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan
Musyawarah Desa Tentang Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sidorejo Kec.Pulokulon, Kab.Grobogan Periode 2019-2026
Musyawarah Desa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Tahun 2019 - 2026, musyawarah khusus yang wajib diadakan di akhir periode 8 tahun Kepala Desa. Dalam pelaksanaannya, AMJ mencakup penilaian aspek administrasi, keuangan, serta pelaksanaan program pembangunan desa untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Dasar Hukumnya
Berdasarkan amanat Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam ketentuan Pasal 27 huruf f “menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/wali kota”
2. Tujuan Utama Pertanggungjawaban:
Kepala Desa melaporkan apa saja yang sudah di kerjakan selama 8 tahun Transparansi, agar warga mengetahui dana desa, aset desa, program yang jalan / tidak jalan untuk menjadi bahan Evaluasi BPD, BPD membuat catatan buat evaluasi kinerja kepala Desa.
3. Isi Laporan yang disampaikan pada Akhir Masa Jabatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan,Visi misi, kerjasama desa Laporan Pelaksanaan Pembangunan:
4. Peserta Musyawarah
Pemerintah Desa Sidorejo, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Direktur BUMDes, Bidan Desa, Toga, Guru PAUD/TK, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan


